Rabu, 19 Januari 2011

Gayus Rajin Ibadah Jelang Sidang Vonis Andri Haryanto - detikNews


Jakarta - Menjelang sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2011) pukul 10.00 WIB, terdakwa mafia pajak Gayus Tambunan terlihat rajin beribadah dan membaca ulang berkas kasus yang menimpanya selama berada di Rutan Cipinang.

Hal itu dikatakan Kepala Rutan Cipinang Edi Kurniadi saat berbincang dengan detikcom, Rabu (19/1/2011) pagi.

"Kondisinya biasa saja, enggak ada kelihatan stres. Pantauan petugas kita, dia banyak baca berkas kasus dia," kata Edi.

Edi melanjutkan, akhir-akhir ini khususnya menjelang sidang putusan majelis hakim, Gayus juga terlihat rajin beribadah.

"Ibadahnya jadi rajin, kadang dia ibadah berjamaah di masjid dalam tahanan kadang juga beribadah sendiri. Kalau salat tahajud saya tidak pantau," ujarnya.



Sejak Gayus Tambunan dipindah dari Rutan Mako Brimob, Depok, pihak Rutan Cipinang  membentuk tim khusus yang terdiri dari enam orang.

Mereka bertugas memantau kondisi Gayus selama berada di ruang tahanan, dari mulai menginventarisir pembesuk sampai dengan aktivitas Gayus sehari penuh di dalam penjara.

Selama Gayus menghuni Rutan Cipinang, Milena Anggraieni sering mengunjungi suaminya tersebut.

"Tapi akhir-akhir ini kayaknya enggak ada yang mengunjungi dia, mungkin Gayus mau konsentrasi menghadapi vonis dulu," ujar Edi. Gayus menempati ruang tahanan di Blok Tipikor Lantai 3 kamar 14, Rutan Cipinang.

Pada 22 Desember 2010, jaksa menuntut Gayus hukuman penjara 20 tahun dan membayar denda Rp 500 juta.

JPU menjerat Gayus dengan 4 dakwaan sekaligus atas dua perkara, yakni perkara mafia pajak terkait penanganan keberatan beberapa wajib pajak dan perkara mafia hukum terkait menyuap penyidik Polri, menyuap hakim, dan memberikan keterangan palsu.



Dalam kasus mafia pajak, Gayus didakwa bersama-sama dengan 4 orang atasannya di Ditjen Pajak, antara lain Humala SL Napitupulu dan Maruli Pandapotan Manurung, telah melakukan pidana korupsi terkait penanganan kasus dugaan korupsi dalam penanganan keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo (SAT).

Akibatnya PT SAT yang harusnya kena pajak, menjadi tidak kena pajak. Negara pun mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp 570.952.000. Gayus dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada kasus mafia hukum, Gayus bersama-sama dengan Haposan Hutagalung didakwa telah menyuap penyidik Polri yang salah satunya adalah Kompol Arafat Enanie. Kemudian Gayus juga didakwa telah menyuap hakim Muhtadi Asnun agar membebaskan dirinya dari jeratan hukum, dengan memberikan uang sebesar 40 ribu dollar AS.

Terakhir, Gayus didakwa telah dengan sengaja memberi keterangan yang tidak benar untuk kepentingan penyidikan. Gayus disangka telah memberikan keterangan palsu kepada penyidik Bareskrim Polri tentang asal usul harta bendanya.

Gayus dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, kemudian pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor, serta pasal 22 jo pasal 28 UU Tipikor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar